Tugas dan Fungsi SPI

Tugas dan Fungsi SPI UIN Syekh Wasil Kediri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lnternal Pemerintah (SPIP), Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Sejalan dengan itu maka Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan "Tugas SPI adalah melaksanakan pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pimpinan PTKN. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, berdasarkan pasal 4 SPI Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
  6. Pemantauan dan pengordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan internal dan eksternal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Pimpinan PTKN.