
Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Syekh Wasil Kediri merupakan unit yang bertugas memastikan terselenggaranya tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance. SPI berperan melakukan pengawasan non-akademik secara independen, objektif, dan profesional guna mendukung tercapainya visi dan misi universitas. Dalam menjalankan fungsinya, SPI melaksanakan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta konsultasi terhadap seluruh unit kerja di lingkungan UIN Syekh Wasil Kediri. Melalui pendekatan yang sistematis dan berbasis risiko, SPI berkomitmen memberikan nilai tambah bagi lembaga melalui rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan berorientasi pada peningkatan mutu. SPI UIN Syekh Wasil Kediri juga berperan sebagai mitra strategis pimpinan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mendorong efektivitas penyelenggaraan program, serta memperkuat budaya integritas di lingkungan universitas.